Pilkada Serentak 2024, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online dan Persiapan Sebelum Mencoblos

Selasa 26-11-2024,20:57 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : Setya Novanto

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lain.  

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa hari libur nasional ini menjadi langkah penting untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dijadwalkan pada 27 November. “Hari Rabu nanti secara resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11).  

Dengan adanya hari libur ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada meningkat, sekaligus memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan lancar di 545 daerah yang menjadi lokasi Pilkada.  

Pilkada serentak 2024 akan menjadi salah satu agenda politik terbesar di Indonesia, melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada hari tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih kepala daerah mereka, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.  

KPU telah mempersiapkan seluruh perangkat dan teknis pelaksanaan Pilkada agar dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan hak pilih mereka dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemerintahan daerah yang berkualitas.  

Selain mengetahui lokasi TPS, pemilih diharapkan membawa kelengkapan dokumen seperti e-KTP atau undangan pencoblosan saat hari H. Persiapan ini akan mempermudah proses identifikasi pemilih oleh petugas di TPS, sehingga mengurangi potensi hambatan administratif.  

Dengan memahami tata cara pencoblosan dan lokasi TPS, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam proses Pilkada serentak 2024 tanpa hambatan. Jadikan momentum ini sebagai kontribusi nyata dalam memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan daerah masing-masing.  

Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Dengan layanan daring dari KPU, proses pengecekan lokasi TPS kini semakin mudah dan praktis. Pastikan Anda menggunakan hak pilih dengan bijak untuk menentukan pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif selama periode 2024-2029.  (*)

Kategori :