JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memastikan laporan dugaan pelanggaran kampanye calon walikota Jambi pasangan H Abdul Rahman-Andi Muhammad Guntur tidak terbukti.
Ini setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan kajian terhadap laporan yang dilakukan Robert Samosir yang merupakan tim pemenangan Maulana-Diza Aljosha.
“Dari hasil kajian Gakkumdu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur,” ujar pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Hazairin, Rabu (20/11/2024).
Hazairin menyebutkan bahwa laporan dugaan kampanye paslon 02 di tempat ibadah, dan bagi bagi beras tidak memenuhi unsur karena tidak cukup bukti. “Jadi laporannya tidak naik ke tahap penyelidikan,” sebutnya.
Meski begitu, kata Hazairin, ada laporan baru yang dilaporkan terhadap objek yang sama dengan bukti yang berbeda. Saat ini, pihaknya tengah melalukan pendalaman terhadap bukti yang disampaikan tersebut.
“Dalam satu atau dua hari ini, mungkin sudah ada keputusan apakah laporan itu teregister atau tidak,” pungkasnya. (aiz)