JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Monitoring Evaluasi terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini digelar di Ballroom Hotel BW Luxury Jambi pada Kamis (14/11) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini juga mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, Mayasari, S.H., M.H.; Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta; Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin; serta beberapa pimpinan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kepala Kantor Cabang Jambi, Seto Tjahjono, dan Kepala Kantor Cabang Muara Bungo, Muhamad Risal.
Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi yang terus mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kerja sama ini sangat strategis, khususnya dalam penegakan kepatuhan dan hukum di wilayah Jambi. Sebelumnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi telah menunjukkan hasil positif dengan merealisasikan banyak Surat Kuasa Khusus (SKK). “Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja di Jambi. “Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan sinergi yang terjalin, kita dapat memperluas cakupan kepesertaan, sehingga lebih banyak pekerja terlindungi,” ujar Seto.
Kegiatan ini juga menjadi momen evaluasi dan perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Melalui langkah ini, diharapkan kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial terus meningkat, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja di seluruh wilayah Jambi.
Melalui kegiatan ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. “Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja di Jambi dapat hidup sejahtera,” imbuh Seto. (*/kar)