JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bagi anda yang ingin memiliki rumah impian tidak salahnya untuk memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI. Dilansir dari laman BRI, ada program khusus bunga 2,75 persen, periode promo untuk KPR BRI dari 16 Agu 2024 - 31 Des 2024.
KPR BRI ini diberikan secara perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian, seperti rumah tinggal, apartemen, ruko atau rukan, baik melalui developer atau non developer. Berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, Pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain. Jadi KPR BRI merupakan produk kredit konsumer yang ditujukan untuk Kredit Kepemilikan Properti. Jenis KPR BRI 1. KPR BRI Primary (Hunian Baru) Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan baru melalui developer kerjasama BRI. 2. KPR BRI Secondary (Hunian Bekas) Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan bekas melalui developer ataupun non-developer. 3. KPR BRI Top Up Penambahan limit kredit untuk KPR BRI yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan status pembayaran angsuran (kolektibilitas) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Tambahan limit kredit dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan lain, seperti renovasi/pembangunan dan kebutuhan lainnya. 4. KPR Sejahtera FLPP BRI Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan. Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama. 5. KPR Green Financing Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing. 6. KPR BRI Solusi Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan. Ada sejumlah kelebihan KPR BRI Proses mudah dan cepat, Suku bunga kompetitif, Jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, Biaya kredit ringan, Dilengkapi dengan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kerugian/Kebakaran, Uang muka mulai dari 0% Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman dengan Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF), Bisa diajukan dengan joint income. Syarat Umum: Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA). Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen). Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain. Lantas dokumen apa saja yang diperlukan Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP. Foto copy Akta pisah harta (jika ada). Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya. Syarat Khusus Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income) Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut: - Slip gaji/Surat Keterangan Gaji; - Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan; - Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA). Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut: - Foto copy Surat Iijin Praktek - Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi - Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan. Debitur Wiraswasta/Pengusaha : - Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun. - Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll); - Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.(adv)