DISWAY BARU

Polres Tanjabtim Ungkap Pelaku Penanaman Ganja Didalam Rumah

Polres Tanjabtim Ungkap Pelaku Penanaman Ganja Didalam Rumah

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus -Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa (13/1), polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Naik Lagi Jadi Rp3.493,42/Gram, Ini Harga Baru TBS 23-29 Januari 2026

Kedua tersangka tersebut yakni MTS (23), warga Perumahan Nelayan Dusun II, Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, yang saat ini berdomisili di Perumahan Edelweis RT 17 RW 04 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, serta SJ alias M (26), warga Jalan Cermai RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.

BACA JUGA:PalmCo Perkuat Digital Logistik Terintegrasi Tekan Biaya Operasional

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering adanya transaksi narkotika jenis ganja di Perumahan Edelweis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabtim melakukan penyelidikan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka MTS," katanya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, Dahlan Kadir, serta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lintingan kertas papir berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja, satu klip plastik berisi daun kering diduga ganja, satu bungkus kertas papir, satu korek api, satu kotak warna hijau berisi kapas yang berisi biji ganja yang disemai, serta satu pot ember cat berisi tanaman batang ganja kering yang ditemukan di belakang rumah tersangka.

Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 0,91 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian ditunjukkan kepada tersangka MTS, yang mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M.

"Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal kembali melakukan pengembangan. Sekira pukul 23.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka SJ alias M di wilayah Kecamatan Geragai. Penggeledahan badan terhadap tersangka perempuan ini disaksikan warga setempat bernama Silvi Agustin," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik mereka berdua. Keduanya membeli ganja secara patungan dengan harga Rp250 ribu per orang untuk dikonsumsi pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa biji-biji ganja sisa penggunaan disapu dan kemudian tumbuh di halaman rumah, lalu dipindahkan ke dalam pot untuk ditanam. Selain itu, tersangka juga diketahui menyemai biji ganja untuk ditanam kembali.

"Kedua tersangka menyebutkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja tersebut diakui karena kedua tersangka mengalami gejala insomnia," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Tanjabtim mencatat kerugian negara sebesar Rp13.650 dan menyelamatkan empat jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanjabtim.(lan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: