Tujuh Daerah Gagal Kontrak, Realisasi Anggaran DAK Fisik Provinsi Jambi Terhambat

Selasa 05-11-2024,22:13 WIB
Reporter : Bakar
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Realisasi DAK Fisik tahun 2024 di Provinsi Jambi tidak akan optimal realisasinya, karena beberapa kabupaten/kota mengalami kegagalan kontrak. Hingga September 2024, realisasi transfer dana hibah di Provinsi Jambi baru mencapai Rp 11,83 miliar atau sekitar 37,20% dari total alokasi. Kendala utama yang menghambat penyerapan dana ini adalah ketidakmampuan Pemda untuk mengontrakkan seluruh paket kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Batas waktu pembayaran pada tahap pertama yang seharusnya memfasilitasi percepatan penyerapan DAK Fisik tidak terpenuhi oleh tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Hambatan ini menyebabkan dana yang telah dialokasikan belum terserap seluruhnya, dan alokasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan daerah.

 

Jika kondisi ini berlanjut, dana yang tidak terserap harus dikembalikan ke kas negara dan dapat mempengaruhi besaran alokasi untuk Pemda terkait di tahun mendatang. Hal ini menunjukkan pentingnya kesiapan dan perencanaan matang dalam pengelolaan DAK Fisik di tingkat daerah agar dana tersebut dapat digunakan sesuai tujuan pembangunan yang telah direncanakan. “Pada tahap pertama, ada tujuh Pemda yang gagal mengontrakkan paket-paket yang sudah direncanakan dengan nilai total Rp 5,36 miliar. Akibat kegagalan ini, tagihan pada tahap pertama tidak bisa dibayarkan karena belum ada kontrak yang diselesaikan,” ujar Burhani, Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan Jambi, saat kegiatan rilis bersama di Kantor DJPB Jambi, Selasa (5/11/2024) yang turut dihadiri oleh pihak BPS Jambi, BI Jambi, Pemprov Jambi.

 

Adapun tujuh daerah tersebu yaitu termasuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Muarojambi, dan Kota Jambi, adalah wilayah yang gagal dalam kontrak DAK fisik. Batas pencairan tahap pertama pada bulan Juli tidak dapat dipenuhi oleh Pemda, karena setiap paket kontrak membutuhkan tanggal, nomor kontrak, dan nilai kontrak sebagai syarat administrasi. Tanpa adanya kontrak yang sah, dana tersebut otomatis tidak bisa dicairkan hingga akhir tahun.

 

Dana sebesar Rp 5,36 miliar yang tidak terpakai ini akan dikembalikan ke kas negara. Dampaknya, alokasi dana DAK untuk Pemda yang gagal mungkin akan dikurangi pada tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pagu dana sudah disediakan dan rencana kerja diajukan, ada kemungkinan besar realisasinya tidak sesuai pagu jika kontrak gagal terlaksana. Pemda kesulitan merealisasikan dana ini tepat waktu, sehingga dana DAK fisik tersebut akhirnya tidak terserap maksimal. “Nyarinya aja susah loh, tinggal ngabisin nggak bisa,” ujar Burhani.

 

Sementara itu, terkait dengan realisasi belanja di Provinsi Jambi sampai dengan 30 September 2024 baru mencapai Rp 11.739,75 miliar atau 55,72% dari total anggaran. Meski dana transfer ke daerah yang dicairkan dari APBN telah mencapai Rp 11.087,78 miliar, penyerapan anggaran oleh Pemda masih perlu ditingkatkan. Optimalisasi realisasi belanja ini penting untuk mendukung perekonomian, mengendalikan inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat di Provinsi Jambi. 

 

Dari sisi pendapatan, kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer, yaitu sebesar Rp 9.370,59 miliar atau 81,10% dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp 11.554,55 miliar. Ini menandakan bahwa dukungan dana dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) masih menjadi sumber utama pendanaan bagi Provinsi Jambi. Dengan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, Pemda Jambi diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyerapan belanja, sehingga alokasi yang ada dapat lebih optimal dalam mendukung program-program prioritas daerah. (kar)

Kategori :