Aktivis Anti-Korupsi Meyakini Bahwa Mardani Maming Adalah Korban dari Pengadilan yang Tidak Merdeka

Selasa 05-11-2024,21:13 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

 

“Dalam kasus ini, hakim seperti terperangkap dalam persepsi yang tidak objektif,” ujar Todung.

 

Pendapat Prof. Todung ini diperkuat oleh Prof. Hanafi Amrani yang melakukan eksaminasi kasus tersebut. Prof. Hanafi menilai ada kesalahan dalam penerapan hukum yang menyebabkan fakta hukum diabaikan.

 

Ia juga menyebut bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mardani H Maming tidak memiliki landasan fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 

“Unsur-unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa adalah bentuk balas jasa, padahal tidak ada bukti kesepakatan,” jelasnya.

 

Menurut Prof. Hanafi, pertimbangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan. (*)

Kategori :