JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sejumlah pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani H. Maming.
Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum ini memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H., menggarisbawahi beberapa poin penting.
Di antaranya adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur “menerima hadiah”, penggunaan bukti yang tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.
Para pakar mencatat, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Penuntut Umum, yang berpotensi menghasilkan putusan yang keliru 3.
“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap seluruh bukti yang ada,” ujar Aristo Pangaribuan selaku pimpinan LKBH-PPS FH UI.
Para ahli hukum ini juga menyoroti adanya fakta-fakta yang menguntungkan Mardani H. Maming yang justru diabaikan oleh majelis hakim. Hal ini, menurut mereka, mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.
Tujuan Peninjauan Kembali