Aktivis Anti Korupsi dan Akademisi Desak Sunarto Bebaskan Mardani H Maming Korban Peradilan Sesat Demi Jaga MA

Senin 28-10-2024,19:35 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terpilihnya Sunarto, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusidisial yang dikenal sebagai Hakim Agung berintegrtias dan independen sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) baru dengan meraih suara mutlak 30 suara dari 42 suara sah membuka harapan baru akan ditegakkannya kebenaran dan keadilan untuk Mardani H Maming berupa putusan bebas.

Terlebih baru-baru ini masyarakat baru saja dipertontonkan dengan kasus Zarof Rikard, mantan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sebagai makelar kasus perkara Robert Tanur.

Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi. 

Hal ini terlihat dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming yang pada tingkat kasasi dipidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Putusan pemidanaan Mardani H Maming ditengarai sebagai akibat intervensi dan rekayasa hukum pihak tertentu yang memaksakan agar Mardani H Maming dipidana.

Di masa Sunarto, Komisi Yudisial (KY). Anggota KY, Prof Amzulian berharap terjadi perubahan untuk MA. Sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.

“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” harap Amzulian.

Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, murwah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.

Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya, dan menggunakan nuraninya dalam memproses perkara Maming. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja direkayasa.

Seperti halnya, disampaikan, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. 

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Kategori :