Didampingi Kalapas, Bupati Tanjabbar Berikan Remisi 332 WBP Lapas Kuala Tungkal

Sabtu 17-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Misriyanti

TANJABBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 332 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2024. 

Pemberian remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, serta didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, di Aula Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sabtu (17/08/24).

Berdasarkan data dihimpun, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, per 17 Agustus 2024 berjumlah sebanyak 546 orang. Dengan rincian, sebanyak 65 orang Tahanan dan 481 orang Nara Pidana (Napi).

Dari jumlah 546 orang WBP, sebanyak 332 orang WBP mendapatkan RU 17 Agustus Tahun 2024, 3 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal,  I Gusti Lanang ACP mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus. 

"Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP," ujar Kalapas.

Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

"Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi ke masyarakat, kemudian beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri dan bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat," pungkas Kalapas. (Sun)

Kategori :