TENG! Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

Rabu 23-10-2024,09:50 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

Kategori :