PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus Mardani H Maming nampaknya tak henti-henti jadi perhatian publik meskipun dihiasi dengan kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Inondesia.
Namun, kehadiran Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran nampaknya diiringi juga dengan harapan baru dalam kasus Mardani H Maming yang dianggap tidak mendapatkan keadilan dalam kasus gratifikasi dan suap saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan dan diharapkan langsung oleh Ketua BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari, Senin (21/10).
Dikatakan Hermansyah, saat ini telah ramai sejumlah guru besar seperti, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH yang menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhiilafan dari haki, sehingga ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Bahkan, lanjut Hermansyah, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024 tersebut juga telah menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Dari ramainya antusias para guru besar dalam memperjuangkan keadilan tersebut, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari menilai bahwa, saat ini atensi atau perhatian dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran dinilai sangat penting dan berperan dalam menuntaskan permasalahan tersebut.