Tuntut Kerugian 4,5 Miliar, Akmaluddin Gugat DPP PDIP Ke PN Jambi

Senin 21-10-2024,18:32 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin berbuntut panjang. Soalnya politisi PDIP Provinsi Jambi itu tidak terima dengan pecatan partai berlambang banteng dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan ini didaftarkan Akmaluddin melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin (21/10/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatannya, tergugat I adalah DPP PDIP, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDIP, Tergugat III DPD PDIP Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD. 

"Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Adit kepada sejumlah awak media. 

Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril Rp. 4.572.400.000,.

"Kerugian materil Rp. 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000," pungkasnya. (aiz)

Kategori :