Berdasarkan poin-poin yang mereka bahas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
“Tim Anotasi menyimpulkan, demi menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,”kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.(*)