Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Kamis 17-10-2024,11:32 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

 

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli.(*)

Kategori :