Mulai 1 Desember Biaya Merchant QRIS Hanya 0 Persen untuk Transaksi Berikut

Rabu 16-10-2024,22:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

 

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut. (*)

 

Kategori :