JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar kegiatan laporan kinerja kepatuhan dari Januari hingga September 2024, sekaligus membahas rencana perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mayasari, SH, MH, beserta jajaran Kejati dan pejabat daerah terkait.
Acara ini dilaksanakan mengingat masa jabatan Kajati yang baru, serta karena MOU yang sebelumnya telah habis dengan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2024. MOU yang dilaksanakan pada Kamis 10 Oktober 2024 di Kejati Jambi ini memegang peranan penting dalam memastikan penegakan kepatuhan perusahaan dalam memberikan data tenaga kerja dan membayar iuran Jamsostek secara tertib.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan bahwa perpanjangan MOU ini sangat krusial dalam memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Jambi. "Kami berharap dengan adanya MOU baru ini, penegakan kepatuhan perusahaan dalam memberikan data tenaga kerja dan pembayaran iuran dapat semakin ditingkatkan. Sinergi ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek di Provinsi Jambi," ujar Seto.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, agar bisa mencapai target peningkatan kepesertaan dari 43% di tahun 2024 menjadi 53%, serta menuju 55% pada tahun 2025. "Dengan kerja sama yang lebih erat, kami optimis target ini dapat dicapai, terutama dengan dorongan yang kuat dari Kajati dan jajarannya," tambahnya.
Seto juga mengapresiasi komitmen dari Kajati dan seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan kepatuhan perusahaan, sehingga para pekerja di Jambi terlindungi dengan jaminan sosial yang memadai.
Kegiatan yang berlangsung dengan kondusif ini juga diwarnai dengan berbagai masukan dan harapan dari para peserta. Penegakan kepatuhan perusahaan/badan usaha (PK/BU) dalam pelaporan tenaga kerja dan pembayaran iuran Jamsostek di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tertib dengan perpanjangan MOU ini. Selain itu, pertemuan ini bertujuan untuk menciptakan inovasi baru demi meningkatkan coverage kepesertaan Jamsostek di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan adanya MOU baru yang telah dilaksanakan ini diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin kuat, sehingga mampu mendorong kepatuhan PK/BU. (*/kar)