Berikut Nama 15 Bank Perkreditan Rakyat yang Izinnya Dicabut OJK

Senin 14-10-2024,22:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Total ada 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Tak hanya BPR konvensional namun juga termasuk di dalamnya BPR Syariah (BPRS). Keputusan ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

 

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara. 

 

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya adalah sebagai berikut:

 

1. PT BPR Nature Primadana Capital, 

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung, 

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri, 

4. PT BPR Bank Jepara Artha, 

5. PT BPR Dananta, 

6. PT BPRS Saka Dana Mulia, 

7. PT BPR Bali Artha Anugrah, dan 

Kategori :