DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna

Minggu 13-10-2024,19:07 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Misriyanti

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan 2024-2029.

Rapat yang di laksanakan diruangan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, SE.I Didampingi wakil ketua H. Muh. Sjafril Simamora SH, Pjs Bupati Tanjabbar Dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, SP. OG.

Pimpinan rapat Dudi Purwadi menyampaikan, rapat paripurna istimewa DPRD Tanjung Jabung Barat hari ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.

" Berdasarkan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji." Katanya.

Dudi mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 164 berbunyi: ayat (1) huruf b yang berbunyi, pimpinan dprd Kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang dan ayat (2) yang berbunyi, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

"Untuk itu dalam rangka memenuhi ketentuan diatas maka pimpinan sementara Dprd telah menerima surat usulan masing- masing pimpinan partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selanjutnya pada tanggal 4 oktober 2024 diadakan rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029 guna diresmikan dengan keputusan gubernur jambi." Ungkapnya.

Lebih lanjut pimpinan rapat menyebutkan, sesuai pasal 165 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ketika dan wakil ketua dprd Kabupaten kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Berdasarkan hal tersebut gubernur jambi telah menindaklanjuti dengan keputusan gubernur nomor 851/kep gub/setda pem-otda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029." Tutupnya.

Ketua DPRD Tanjabbar Definitif, Hamdani, SE. mengatakan DPRD dalam melaksanakan tugas memilki fungsi yang strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan. Ia mengatakan tantangan kedepan banyak tantangan kedepan baik dari sosial, ekonomi dan politik.

"Maka dari pada itu saya mengajak semuanya untuk bersama sama. Pimpinan DPRD merupakan bagian terpenting dalam menjalankan fungsi dan peran DPRD," katanya.

Hamdani menegaskan dalam menjalankan peran dan fungsi DPRD harus terus menjaga keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara untuk menjalankan amanah rakyat ini.

"Dalam menjalankan tugas semoga terus diberikan kelancaran oleh Allah SWT." Tandasnya. 

Pjs Bupati Tanjabbar MHD. Ferry Kusnadi mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan DPRD Tanjabbar periode 2024-2029. Ia berharap dengan dilantiknya pimpinan ini bisa bersinergi dengan eksekutif dakam menjalankan roda pemerintahan.

"Selamat kepada pimpinan DPRD yang sudah dilantik dan semoga bisa bersinergi bersama." Tandasnya. (Sun)

Kategori :

Terkait

Minggu 13-10-2024,19:07 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna