JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polisi akhirnya menahan perempuan inisial MD lias ML (32) yang merupakan mantan caleg 2024 asal Aceh.
Penahanan ML terkait dengan dugaan menyebarkan video asusila saat melakukan Live TikTok di akun pribadinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan mantan caleg tersebut ditahan berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.
"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dan ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Winardy, dikutip dari Antara.
Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg.
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy menyebutkan.
Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10).
Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.