JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah buka suara menjelaskan mengapa iPhone 16 belum bisa dijual ke konsumen RI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple sebagai produsen iPhone 16 ternyata masih belum memperpanjang sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.
Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.