Terkuak Sandra Dewi Transfer Rp10 Miliar ke Istri Dirut Smelter Swasta

Kamis 10-10-2024,23:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (*)

Kategori :