JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- - Pihak Kepolisian gelar rekonstruksi kasus kematian almarhum Ragil (22) yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, pada Rabu 4 September 2024 lalu.
Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolsek Sungai Gelam, pada Senin (07/10/2024) pagi. Dari pantauan di lapangan, terlihat pihak Kepolisian dan keluarga almarhum Ragil (22) telah tiba di Polsek Sungai Gelam.
sebelum rekonstruksi dimulai kedua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan Brigadir FW telah tiba di Mapolsek Sungai Gelam dan ditempatkan di ruangan berbeda.
Pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 76 adegan yang akan diperagakan oleh kedua tersangka.
Sementara itu, Winda selaku kakak almarhum Ragil (22) berharap, rekonstruksi ini dapat membuat kasus ini menjadi tersangka benderang.
"Semoga rekontruksi ini dapat membuka kasus ini terang benderang dan tidak ada yang ditutupi," katanya, Senin (07/10/2024)