JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 sudah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pembentukan AKD dipimpin oleh Ketua DPRD, Kemas Faried Alfarelly. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat perencanaan kegiatan dewan serta meningkatkan hubungan dengan masyarakat.
Faried menjelaskan bahwa dengan terbentuknya AKD, para wakil rakyat diharapkan dapat segera merancang kegiatan dalam jangka pendek. "Dengan AKD yang sudah rampung dan diparipurnakan, dewan bisa langsung turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi yang nantinya akan dituangkan dalam pembahasan APBD 2025," ungkap Faried.
Faried mengungkapkan susunan jajaran pimpinan AKD DPRD Kota Jambi yang pembentukan AKD melibatkan fraksi dalam DPRD.
Komisi 1 dipimpin oleh Ketua Rio Ramadhan dari Fraksi PAN, Wakil Ketua Zayadi dari Fraksi PKS, dan Sekretaris Muslim dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan Komisi 2 diketuai oleh Djokas Siburian dari Fraksi PDIP, dengan Muklis dari Fraksi Nasdem sebagai Wakil Ketua dan Hendriyani dari Fraksi Demokrat sebagai Sekretaris.
Komisi 3 diketuai oleh Umar Paruk dari Fraksi Gerindra, dibantu oleh Wakil Ketua Abshar Surwansyah dari Fraksi Nasdem dan Sekretaris Joni Ismed dari Fraksi Golkar.
Komisi 4 dipimpin oleh Martua Muda Siregar dari Fraksi Nasdem, dengan Fahrul Ilmi dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua dan Meno dari Fraksi PAN sebagai Sekretaris.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai oleh Muhilli Amin, dengan RS Prayogi dari Fraksi PKS sebagai Wakilnya.
Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Syaiful dari Fraksi Golkar dan dibantu oleh Wakil Ketua H Novrial dari Fraksi PAN.
Faried menegaskan pentingnya kehadiran AKD ini dalam rangka menjalankan fungsi legislatif yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Orientasi anggota DPRD Kota Jambi akan segera dilakukan, sehingga seluruh anggota bisa bekerja dengan baik dan efektif,” tutupnya.
Dengan terbentuknya AKD, diharapkan DPRD Kota Jambi dapat segera memulai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjalankan tugasnya dalam merumuskan anggaran serta peraturan daerah yang relevan. (hfz)