Kepala Bapas Kelas I Jambi tugaskan 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan berkompeten untuk melakukan pendampingan

Sabtu 05-10-2024,18:57 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Misriyanti

 JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Memenuhi surat permintaan pendampingan dari Satreskrim Polresta Jambi tertanggal 30 September 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi melakukan pendampingan ditingkat penyidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sekaligus melakukan penggalian data terkait Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AO dkk yang merupakan anak dibawah umur atau biasa disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. Oleh karena itu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit PPA Polresta Jambi pada Kamis 03 Oktober 2024, Kepala Bapas Kelas I Jambi Andi Mulyadi, DIP.IP., S.IP menugaskan 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan yang berkompeten.

Proses hukum terhadap AO dkk akan terus dilakukan pendampingan mulai dari pra ajudikasi, bahkan tahap ajudikasi sampai post ajudikasi. Rina Juliana Siregar, selaku PK Bapas Kelas I Jambi mewakili 3 PK lainnya akan melakukan proses lebih lanjut yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk mengumpulkan data yang komperehensif terkait latar belakang dan kronologis tindak pidana, kondisi psikososial AO dkk selaku ABH, kondisi korban, serta masyarakat sekitar. Data yang terkumpul tersebut nantinya dilakukan analisa sosiologis dan yuridis untuk menentukan proses peradilan yang akan dilakukan terhadap Klien serta rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan anak dan korban. 


Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi-Foto: Istimewa-

"Pendampingan terhadap AO dkk ini dilakukan atas dasar amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan permintaan dari Polresta Jambi terkait adanya dugaan kasus bullying dengan pelaku Anak di bawah umur," tutur Rina Juliana Siregar 

Berdasarkan informasi dari Wahyu Setiani PK Bapas Jambi menyebutkan bahwa "Keributan ini terjadi berawal dari saling ejek di media sosial antara korban R dengan pelaku AO. Kemudian, setelah saling ejek di media sosial, mereka janjian ketemu di lapangan di daerah Jambi Timur untuk berkelahi".

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari anak, bahwa pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sebelumnya" tambah Musyaffiah amini PK Bapas Jambi.

Selain itu, Lisa Septiani PK Bapas Jambi yang berlatar belakang Sarjana Psikologi juga menyampaikan kepada orang tua Anak, untuk selalu memberikan dukungan moril terhadap anaknya, meskipun sang anak telah melakukan kesalahan. Jangan sampai anak merasa sendiri tidak diperhatikan saat menjalani proses hukum ini.

“Kepedulian, perhatian, dan kasih sayang dari orang tua sangat dibutuhkan oleh anak. Apalagi, saat ini si anak sedang menjalani proses hukum,” tutur Lisa kepada orang tua Anak. (*)

Kategori :