Polisi sudah Kumpulkan Bukti Kuat, Ketua KAD Jambi Minta Status Hukum Amrizal Ditetapkan

Sabtu 05-10-2024,12:32 WIB
Reporter : Fathul Mubarak
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua Bidang Politik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jambi, Nasroel Yasier, mengapresiasi Polda Jambi atas pengungkapan kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. 

"Polda Jambi telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan investigasi yang mendalam hingga ke SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan," kata Nasroel, juga Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi mitra KPK RI, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Polda Jambi telah membangun karakter penegakan hukum yang lebih baik dengan menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa memandang bulu. Karena dianggap Nasroel sudah mengumpulkan cukup bukti kuat di Pesisir Selatan, diminta untuk tak terlalu lama menetapkan status hukum Amrizal. 

"Kami berharap agar penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap diadili seadil-adilnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan di persidangan," ujar tokoh yang dihormati di Jambi tersebut. 

Pengamat kebijakan publik ini merasa geram melihat tingkah laku Amrizal yang memakai atau mencatut ijazah milik seorang alumni Muhammadiyah yang juga bernama Amrizal dan lulus dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Selain telah merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Nasroel dengan tegas meminta kejaksaan bersikap adil dan menghukum Amrizal sesuai dengan perbuatannya. 

"Ini banyak sekali rentetannya ketika di pengadilan nanti, termasuk ke KPU dan Bawaslu yang bertanggung jawab untuk memastikan kualitas dan integritas dalam pemilihan umum. Apakah ada melakukan pembiaran selama 10 tahun menjabat anggota DPRD Kerinci sampai sekarang sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi? Adakah mereka mengecek langsung ke lapangan, ada apa ini? Apakah mungkin ada kongkalikong?, " tanya Nasroel. 

Nasroel menambahkan, kasus Amrizal sekaligus menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dalam pencalonan anggota dewan. Harapan besar Nasroel bagi KPU dan Bawaslu untuk memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses pencalonan anggota dewan di masa mendatang. 

Penelusuran yang ketat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan integritas pemilu tetap terjaga, mencegah tindakan serupa oleh individu lain yang ingin memanfaatkan sistem pendidikan demi kepentingan pribadi.

Seperti diketahui, Polda Jambi menguatkan bukti dengan melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Pemeriksaan ini adalah hasil rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, terhadap dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. 

Informasi dirangkum, pemeriksaan berlangsung selama dua hari, sejak Rabu dan Kamis, 2 sampai 3 Oktober 2024. Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. 

Keduanya menyimpulkan serta kembali menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 yang kini anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan hanya dimiliki satu orang yakni Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.(fth)

Kategori :