Singapura Bebaskan 4 Nelayan RI yang Ditangkap Saat Mencari Ikan

Sabtu 05-10-2024,06:45 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

BATAM, JAMIEKSPRES.CO.ID - Singapura akhirnya membebaskan 4 nelayan RI yang ditangkap otoritas Singapura pada Kamis (3/10/2024).

 

Para nelayan itu berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa empat nelayan itu telah resmi dibebaskan kepolisian Singapura.

 

“Sampai tadi siang habis Shalat Jumat, kami dikabari bahwa keempat nelayan sudah dipulangkan kembali,” kata Distrawandi saat dikonfirmasi ANTARA di Batam, Jumat.

 

Distrawandi memastikan keempat nelayan tersebut sudah pulang ke rumahnya masing-masing dalam kondisi sehat dan selamat tanpa ada kekurangan apapun. Keempat nelayan tersebut, yakni Yanto (27), Zulkifli (31), Indra Said (24) dan Jurandi (29). Merupakan nelayan bubu menggunakan kapal pancung dengan mesin 3GT.

 

Kronologi Nelayan Ditangkap Polisi Singapura 

 

Dia menjelaskan kronologi keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Singapura pada Kamis (3/10), sekitar pukul 10.30 waktu Singapura karena menangkap ikan di jalur internasional yang masuk wilayah negara tetangga itu.

 

Menurut dia, sudah biasa nelayan mencari ikan di area perairan  terbatas di perairan Kota Batam ini, dan diusir oleh otoritas tidak sampai ditangkap.

Kategori :