Hasil Pemeriksaan Polisi ke Pesisir Selatan Keluar, Amrizal Terbukti Catut Ijazah Milik Orang Lain!

Jumat 04-10-2024,13:46 WIB
Reporter : Fathul Mubarak
Editor : Setya Novanto

JAMBI , JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepolisian Daerah Jambi kembali menguatkan buktinya dengan melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

 

Pemeriksaan ini adalah hasil rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, terhadap dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. 

 

Informasi dirangkum, pemeriksaan berlangsung selama dua hari, sejak Rabu dan Kamis, 2 sampai 3 Oktober 2024. Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. 

 

Keduanya menyimpulkan serta kembali menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 yang kini anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan hanya dimiliki satu orang yakni Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974. 

 

BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimiliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.

 

Amrizal lahir di Kapujan terdaftar memiliki BP 431 yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990 setelah mengikuti proses belajar selama tiga tahun, kemudian mengikuti ujian sehingga memperoleh ijazah yang sah. Hal tersebut juga dibuktikan dalam buku asli pengambilan ijazah, yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang saat pemeriksaan awal. 

 

Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang diandalkan Amrizal lahir di Kemantan Kerinci (kini anggota DPRD Provinsi Jambi) dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad mantan kepala SMPN 1 Bayang, mengambil atau mencatut data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu. 

 

"Dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut milik Amrizal lahir di Kapujan. Pertama, dia terdaftar sebagai siswa. Kedua, mengikuti proses belajar selama tiga tahun. Ketiga, mengikuti ujian, sehingga memperoleh ijazah atau STTB yang sampai saat sekarang dimilikinya, " kata seorang sumber di Pesisir Selatan. 

Kategori :