Setelah mengamankan ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian kembali melakukan penyelidika lanjutan untuk mencari penadahnya.
"Kemarin juga sudah kita amankan penadahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji," jelasnya.
Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lagi, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)