Kemarin 450 M Sekarang 372 Miliar, Bertumpuk-tumpuk Uang Disita Kejagung Kasus Korupsi Duta Palma Group

Kamis 03-10-2024,00:03 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ngeri kali, bertumpuk-tumpuk uang yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. 

 

Selasa (1/10) dan pada Rabu ini Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus 

 

Kemarin, Senin (30/9) Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa uang tunai sejumlah Rp372 miliar itu merupakan hasil dari penyitaan pada 

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.

 

“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” kata Abdul, dikutip dari Antara.

 

Lalu, pada Rabu ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

 

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp149 miliar.

Kategori :