Polisi Bongkar Motif Penganiayaan dengan Cara Congkel Mata Pakai Tangan

Rabu 25-09-2024,22:34 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.

 

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 dalam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024. Dihadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

 

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen. (*)

Kategori :