Coreng Dunia Pendidikan, Praktisi Pendidikan Minta Polda Bertindak Tegas Tangani Kasus Amrizal

Rabu 18-09-2024,20:12 WIB
Reporter : Fathul Mubarak
Editor : Setya Novanto

Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci. Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–.

Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009 Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi

Diketahui, pemilik ijazah yang sah, adalah Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. Ia pun telah memenuhi panggilan Polda Jambi pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelum memenuhi pemanggilan Polda Jambi, Amrizal memastikan ijazah miliknya masih ia simpan hingga kini.

Ia menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, Nomor BP atau Nomor Induk 431 dengan nomor seri STTB 537, dan ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi. (fth)

Kategori :