KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Kerinci diingatkan jaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis. Apalagi ASN sampai mendukung salah satu Bacabup Kerinci.
Ketua Bawaslu Kerindi Tomi mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci sudah mengingatkan hal ini.
Dia menyebutkan dalam mengantisipasi keterlibatan ASN dalam ikut berpolitik di kabupaten Kerinci, pihaknya telah menyurati instansi Pemerintah, TNI dan Polri di kabupaten Kerinci.
"Sebelumnya kita sudah surati pihak terkait itu, dan kita kirim surat himbauan kepada seluruh instansi, Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci dan instansi lainnya. Agar ASN netral,"jelasnya, Rabu (18/9/2024).
Bila ASN berani dan nekat menjadi pendukung atau terlibat politik praktis, maka sanksi sudah siap menanti. "Kita berharap dengan adanya himbauan ini bisa mencegah ketidak netralitas ASN," tambahnya
Hal ini menurut Tomi, sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan.
Sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang.
Khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan”;
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat”;
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila terbukti," jelasnya. (Hdp)