"Densus langsung bekerja sama dengan Polda dan Polres setempat untuk melihat perkembangan penanganan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang dari berbagai daerah yang diduga menyebar teror di media sosial saat kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh orang penyebar teror kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia itu ditangkap di berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan juga Sumatera Barat.
Mereka berinisial HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 2 September, kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan pada 2 September, DF ditangkap pada 3 September di Bekasi.
Selanjutnya FA ditangkap di Bekasi pada 3 September, HS ditangkap pada 4 September di Bangka Belitung, ER tanggal 4 September di Bekasi, dan RS ditangkap pada 5 September di Sumatra Barat. (*)