Selain Momika, negara Nordik tersebut juga mendakwa pengunjuk rasa sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan awal bulan ini atas protes pada 2022 di kota selatan Malmo, yang mencakup pembakaran Al-Quran.
Penistaan terhadap Al-Quran di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berbicara telah memicu reaksi keras di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.
Denmark kemudian mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum pada Desember lalu.
Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena masalah keamanan nasional.
Atas kejadian tersebut, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara-negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.
OKI mengeluarkan peringatan bahwa tindakan ini, yang digambarkan sebagai "tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama dan mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global," harus dihentikan. (*)