JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Bagian Hukum Setda Kota Jambi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jambi menggelar sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang berlangsung di Aula Telanaipura Kantor Bappeda Kota Jambi, Selasa (20/8/2024).
Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi Wilyamson, S.H., bersama dua Kasubsi terkait, yakni Dwi Yulistia S.H Kasubsi Perdata dan TUN dan Novita Elnaresa S.H Kasubsi Pertimbangan Hukum.
Sosialisasi yang mengulas tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Jambi Drs. H. A Ridwan, M.Si mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan kegiatan sosialisasi dengan menggandeng Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu sangat penting dilakukan, mengingat di Kota Jambi diperlukan pendampingan penyelesaian kasus hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Seperti dalam penyelesaian masalah asset dan tanah, serta hal-hal lain kedepannya," ujar Sekda.
Ridwan juga menekankan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bukan yang pertama kali dilaksanakan. Kegiatan itu juga lebih kepada pendampingan, yang sudah berjalan dengan baik selama ini.
"Kali ini mungkin kita lebih memperdalam, jika terjadi persoalan Perdata yang baru. Karena persoalan perkara seperti ini pasti ada dihadapi Pemerintah Daerah. Dengan kerjasama bersama Kejaksaan ini sejauh ini sudah berjalan baik dan kali ini kita mencoba memperdalamnya, jika terjadi proses hukum baru, kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara baru yang bisa kita pertanyakan dalam sosialisasi ini," sebut Sekda.
Lebih lanjut, A Ridwan mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap kegiatan tersebut, sehingga diharapkan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di Kota Jambi bisa ditekan seminimal mungkin.
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Sekda berpesan agar jajarannya di Pemkot Jambi mengikuti sosialisasi itu dengan baik.
"Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, kita juga dapat meminta pendampingan dari Kejaksaan agar ada masukan dan saran kepada OPD yang tentunya melekat pada kegiatan dan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk itu saya tegaskan agar kegiatan ini diikuti dengan baik," pungkas Sekda.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Dr. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H menyampaikan, sebagai lembaga penegakan hukum, Kejaksaan bukan hanya mempunyai fungsi sebagai penyidik akan tetapi juga sebagai Pengacara Negara.
"Karena fungsi Pengacara Negara ini tidak sekedar berupa penindakan, tetapi bagaimana mengawal dalam proses pembangunan dan kebijakan-kebijakan yang ada di Pemerintah, baik pusat dan daerah," jelas Kabag Hukum.