BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Usai menjadi Inspektur upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pj Bupati Merangin H Mukti menyerahkan remisi kepada 255 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Bangko, Sabtu (17/8).
Sebanyak 255 orang Napi tersebut, sebanyak 250 orang Napi mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu bulan sampai lima bulan dan sebanyak lima orang Napi lainnya bebas.
‘’Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, preses kegiatan program pembinaan,’’ujar Pj Bupati.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan, H Mukti mengucapkan selamat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
‘’Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatkatan yang baik, taat hukum,’’pinta H Mukti.
Mulailah sambung Pj bupati, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto menambahkan, dari 250 orang Napi yang mendapat remisi pengurangan masa pidana itu, sebanyak 66 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang mendapat remisi dua bulan.
‘’Selanjutnya sebanyak 74 orang mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 28 orang mendapat remisi empat bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi lima bulan,’’terang Mudo Mulyanto.(*)