KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ancaman kebakaran hutan masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasalnya hingga kini sebanyak 100 hektare lahan yang mengepulkan asa tebal hangus terbakar. Bukan hanya milik pribadi, termasuk milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari sejumlah upaya penangkapan pelaku pembakaran hasilnya baru dua orang yang menjadi tersangka.
"Lahan terbakar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah 100 hektare saat ini dan 2 orang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, Kamis (15/8) siang.
Tersangka pelaku, seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus.
S diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres AKBP Agung menuturkan, pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan. Menurut Kapolres, banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem.
Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.
Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran.
Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.
Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan," katanya.
Terhadap tersangka S, akan dijerat dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar," tukasnya.
Sedangkan pelaku lainnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni BS (69) warga Koto Semarang, Jawa Tengah yang ditangkap di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu saat membakar lahan.
"Dari para tersangka ini kita amankan barang bukti pembakaran lahan," ucapnya.