JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Empat orang yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui Program Ferienjob ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi ini berinisial (SS), (SW), (RA), dan (Y). Mereka semua berasal dari pihak salah satu Universitas Negeri di Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Selasa (13/8/2024). "Iya, yang jelas para tersangka ini semuanya dari pihak kampus," ujarnya.
Disampaikan Andri, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
"Koordinasi kami dengan pengacara dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan diakhir minggu ini atau awal minggu depan. Kami tidak memanggil lagi, tapi nanti mereka yang akan datang ke sini (Polda, red)," sebutnya.
Sementara, untuk 2 orang terlapor yakni (ER) dan (A) yang merupakan dari pihak perusahaan agensi penyalur mahasiswa ferienjob ke Jerman dari PT SHB dan CV Gen belum ditetapkan sebagai tersangka. "Dari pihak agensi yang 2 orang kita belum tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang sudah kita tetapkan dari pihak kampus," kata Andri.
Ketika itu, disebutkan ada 22 Universitas di Indonesia dengan jumlah 1.407 mahasiwa terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman, salah satunya Universitas di Jambi.
Nama Sihol Situngkir guru besar universitas itu, yang merupakan tokoh salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara disebut-sebut terlibat dalam program magang mahasiswa ke Jerman tersebut. (*)