Kasus Korupsi Kuota Haji, Hari Ini KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengahANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus Korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Pengumuman! Besok Korlantas Polri Berlakukan One Way, Berikut Jadwal Waktunya
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Sebut Layanan Tarik Tunai Bank Jambi Pulih, Nasabah Harus Lakukan Pengantian Ini
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan Terakhir di Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pertamina Sumbagsel Pastikan Pasokan Energi Aman
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




