JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi kurang lebih selama 60 hari, Affandi Susilo alias Ko Apex kini telah dibebaskan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024 kemarin karena masa penahanannya habis.
Diketahui, Ko Apex ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Ko Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.
"Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024)," ujarnya, Senin (12/8/2024).
Andri menambahkan, proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut.
"Proses penyidikan tetap berlanjut," katanya. (*)