PKM Edukasi Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Menskrining Dampak Psikologis dan Luka Bullying

Kamis 08-08-2024,19:12 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tindakan perundungan (bullying) telah menjadi tradisi dalam dunia pendidikan, banyak kejadian siswa disekolah saling menyakiti baik secara fisik, verbal, relasi maupun melalui media sosial. Permusuhan, kekerasan dan kebencian kerap terjadi antar pelajar yang dilakukan dengan cara negatif. Menanggapi tren negatif tersebut, maka dosen PSIK STIKES Harapan Ibu Jambi Ns. Nofrida Saswati, M.Kep, Ns. Dian Octavia, M.N.S, dan mahasiswa PSIK STIKES Harapan Ibu Jambi Cahaya Hidayati dan RA. Berliana, melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) tentang Edukasi Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Menskrining Dampak Psikologis dan Luka  Bullying Fisik, kepada siswa SMP disalah satu Kota Jambi.

"Kegiatan ini memberikan edukasi kepada guru, terkait peran sekolah terhadap dampak psikologis bullying pada siswa. Edukasi yang diberikan berupa penjelasan terkait apa itu bullying, jenis-jenis bullying, ciri anak korban bullying, dan peran sekolah dalam mengatasi dampak psikologis bullying," kata Dosen PSIK STIKES Harapan Ibu Jambi Ns. Nofrida Saswati, Rabu (7/8).

Dikatakannya, peran sekolah dalam mengatasi dampak psikologis bullying diantaranya melakukan pencegahan terjadinya bullying, melakukan intervensi dalam terjadinya bullying, memberikan dukungan emosional, memberikan bimbingan dan dorongan dan melakukan kolaborasi dengan pihak orang tua.

Selama kegiatan berlangsung peserta aktif mendengarkan dan memberikan pertanyaan terkait peran sekolah. "Bullying merupakan Perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut," terangnya.

Jenis-jenis bullying yaitu, 1) Bullying Fisik seperti menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll. 2) Bullying verbal seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menebar gossip, memfitnah dan menolak. 3) Bullying mental/psikologis seperti memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan. 4) Bullying di dunia maya seperti: mempermalukan orang dengan menyebar gossip di jejaring social internet.

"Ciri-ciri anak korban bullying diantaranya, menjadi lebih mudah dan sering menangis, menjadi lebih sering menyendiri dan menarik diri dari pertemanan, menghindar dari sekolah dgn berbagai alasan, menunjukkan gesture cemas, takut dan terancam, menjadi merasa lebih nyaman dan lekat dengan orang yang lebih dewasa atau orang tuanya, menjadi lebih agresif dan sering mencari-cari masalah," urainya.

Intervensi Bullying Bagi Sekolah yakni, 1) Membutuhkan kerjasama antar manajemen, sekolah, guru siswa, orangtua dan karyawan penunjang sekolah untuk mengembangkan strategi, kebijakan dan program yang efektif untuk merangsang kesukesan dan rasa aman bagi semua siswa. 

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan. Kebijakan tersebut memberikan landasan hukum terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76 C dan Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan.” Sanksi yang diatur dalam pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) mencakup pidana penjara dan denda bagi pelaku perundungan, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orang tua korban (https://itjen.kemdikbud.go.id/web/perlindungan-anak-dari-perundungan-kebijakan-sanksi-dan-dampaknya-dalam-berbagai-lingkungan/).

Berdasarkan hasil pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan skrining Dampak Psikologis dan Luka Bullying didapatkan hasil sebagai berikut:

Tabel 1. Hasil Analisis Screening Dampak Psikologis terhadap bullying

 

No

Screening Dampak Psikologis

Kategori :