KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala Desa Tanjung Syam Lis atau LS dan dua rekannya yang sempat beberapa hari ditahan Polres Kerinci soal kasus tanah akhirnya dibebaskan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP membenarkan hal ini. Kasat mengatakan LS dan dua rekannya bebas karena sudah ada perdamaian antara pelapor dengan terlapor.
"Iya betul (bebas), karena pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian.
Sehingga pelapor mencabut LP nya," kata Kasat kepada Jambi Ekspres, Rabu (7/8/2024).
"Iya ketiganya (bebas," tambah Kasat
Sebelumnya diberitakan bawah LS terpaksa masuk bui Kepolisian Polres Kerinci bersama dua rekannya AK dan ID.
Penahanan ketiga tersangka tersebut terkait Kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui press release, Jum'at (02/08/2024) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan.
"Iya, kemarin kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS dikabupaten Kerinci,” ujar Kapolres.
Informasi yang kita dapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
“ Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci,"tegas Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib.
“ Untuk oknum kades kita akan konfirmasi ke pemkab untuk kelanjutan sementara jabatan kades tersebut,” Tambahnya.(Hdp)