Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyampaikan, Tim Optimalisasi Pajak Daerah ini terbagi menjadi tiga Tim yang akan menyebar di sembilan Kecamatan dalam Kota Jambi, yang bertugas selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024.
Dia menegaskan, Tim ini diturunkan setelah sebelumnya telah dilakukan pengiriman surat teguran dan imbauan untuk melaksanakan kewajibannya.
"Jadi ini eskalasinya kami tingkatkan, karena wajib pajak yang teridentifikasi melakukan tunggakan dan penundaan pembayaran tersebut hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya," sebut Nella.
Selain itu, kata Nella, pihaknya juga menyoroti laporan masyarakat yang menemukan wajib pajak secara terus-menerus melakukan pelanggaran dari tahun ke tahun.
"Itu juga telah menjadi atensi pada optimalisasi ini, sesuai dengan arahan Ibu Pj Wali Kota kita akan menindak tegas, dan optimis bisa menyelesaikan target untuk Tahun 2024 ini," tegasnya.
Nella menjelaskan, Tim Optimalisasi Pajak selama tiga hari ini akan fokus menyelesaikan tunggakan wajib pajak senilai 15 miliar dari semua jenis pajak. Baik itu tunggakan terbaru maupun yang sudah lama.
Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi terdiri dari jajaran BPPRD Kota Jambi, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, DLH, Diskominfo, serta Camat dan Lurah. (hfz)