Didemo dan Ditolak, Rupanya PT SAS Satu-satunya Perusahaan Tambang yang Bersedia Bangun Jalan Khusus di Jambi
Kemacetan hingga kecelakaan, jalan khusus batubara menjadi solusi agar segala permasalahan angkutan tambang bisa diatasi di Provinsi Jambi. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.DISWAY.ID - Hampir 70 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Provinsi Jambi dan ternyata hanya PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang bersedia membangun jalan khusus batubara.
Mengutip dari akun sosial media resminya, PT SAS menyatakan bahwa perusahaan mereka bukanlah perusahaan stockpile seperti narasi-narasi yang banyak berkembang selama ini.
PT SAS adalah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, pemegang IUP resmi yang kini tengah membangun Jalan khusus dari mulut tambang hingga TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
"Membangun jalan khusus dan TUKS adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menerapkan praktik pertambangan yang keberlanjutan, efisiensi energi, dan bertanggung jawab serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan," tulis akun tersebut.
Sering ditolak dan didemo di Aur Kenali, dan juga di beberapa tempat, PT SAS mengklaim mereka membangun jalan khusus, lengkap dengan TUKS modern dan terintegrasi, sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan pemerintah, dilengkapi ruang terbuka hijau (RTH).Menjadi TUKS dengan RTH paling luas di Provinsi Jambi," lanjut akun resmi PT SAS.
Seperti kita ketahui, saat ini ada tiga perusahaan yang sedang membangun jalan khusus, diantaranya PT SAS, PT Inti Bangun Sarana (IBS) dan PT Putra Bulian Properti (PBP). PT IBS dan PBP bukan pemegang IUP.
Diterpa Isu Perizinan, Ini Kata Dirut PT SAS
Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) telah berhenti sementara, namun statemen pihak yang menolak, terkait dugaan menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih terus bergulir. Hal ini dilontarkan dalam banyak kesempatan.
Apa tanggapan PT SAS terkait tudingan ini? Dalam keterangan resminya, Ridony Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT SAS mengatakan semua pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan di lapangan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengantongi semua izin resmi dari pihak yang berwenang.
"Semua Perizinan PT SAS Clear," tegas Ridony. Perizinan yang diperoleh PT SAS bahkan sudah ada jauh sebelum Perda RTRW disahkan oleh pemerintah Kota Jambi tahun 2024. PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mulai dari izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi dan perizinan pendukung lainnya.
Terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahkan juga telah diperbaharui tahun ini. “Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang tahun 2025 bulan Juni lalu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Ridony.
Begitu juga dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, terkait Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, itu telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tahun 2024 lalu.
Ridony juga menyinggung soal persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, aktivitas penunjang angkutan darat lainnya yang berlokasi di Aur Kenali Kota Jambi, semua juga telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September tahun 2024 lalu.
“Tentunya izin itu keluar pasti setelah pihak berwenang mempertimbangkan beberapa peraturan lain yang berlaku,” lanjut Ridony. Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024 dan Pertimbangan teknis pertanahan Kota Jambi tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




