JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masyarakat harap teliti saat memasang bendera merah putih di bulan kemerdekaan ini.
Jangan sampai ada kejadian terpasang bendera Polandia di depan rumahnya.
Artinya apa? Artinya bendera yang terpasang jadi terbalik, bukan merah putih, namun malah putih merah milik negara Polandia.
Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
emerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
• Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
• Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
• Memasang bendera terbalik
Hukuman yang Terbukti Melanggar
Jika ada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih ini dapat dikenai ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.
Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.
Yang mana disebutkan di dalam Pasal 67, pelanggaran ini ialah:
• Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
• Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
• Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Demikian informasi terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib diketahui agar tidak dikenakan sanksi.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul: Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
Jangan Sampai Pasang Bendera Polandia, Berikut 6 Larangan dan Hukuman Jika Melanggar Pengibaran Merah Putih
Minggu 04-08-2024,07:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :