BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Batanghari, mengeluarkan 926 akta perkawinan mempelai non muslim di Kabupaten Batanghari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari, Reflizer mengatakan akta perkawinan wajib dibuat meski mempelai telah mendapatkan dokumen lain dari lembaga keagamaan.
Untuk saat ini kepemilikan akta perkawinan sangat mutlak penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara.
Pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang sangat penting agar istri dan anak- anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum.
"Untuk akta nikah non muslim ini, kita sudah menerbitkan sebanyak 926 sampai saat ini yang ada didata kami,” ujar dia.
Akta nikah merupakan catatan perkawinan yang dibuat dan diterbitkan Disdukcapil yang membuktikan pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Untuk akta nikah ini nanti akan berkaitan dengan akta Kelahiran anak, jika kalau tidak melaporkan atau tidak membuat akta perkawinan, nanti untuk pembuatan akta kelahiran anak berkasnya tidak lengkap.(rza)
Dukcapil Batanghari Keluarkan 926 Akta Perkawinan Pengantin Non Muslim
Senin 22-07-2024,19:13 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :