JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wahai pengguna BBM subsidi, jangan senang lagi karena mulai 17 Agustus 2024 pemerintah akan mulai memperketat penggunaan BBM subsidi dan belinya juga akan dibatasi.
Pembatasan beli BBM subsidi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jambi Ekspres pada Selasa (9/7/2024), Luhut tegas mengatakan bahwa pembatasan volume BBM subsidi ini akan mempengaruhi pendistribusiannya nanti.
Dimana akan mempengaruhi volume BBM bersubsidi yang boleh dibeli masyarakat. Alasan pembatasan ini dikatakan Luhut karena selama ini pendistribusian BBM subsidi masih kurang tepat sasaran.
Tujuan pembatasan beli BBM subsidi ini, diakui Luhut juga akan menghemat keuangan negara yang selama ini memang telah banyak tersedot untuk subsidi BBM.
Bagaimana teknis pembatasannya, Luhut mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan regulasi pembatasan BBM yangdiharapkan benar-benar bisa terealisasi mulai 17 Agustus 2024 dan seterusnya.
Selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi, Pertamina diharapkan mulai bisa menerapkan pembatasan BBM bersubsidi ini sesuai rencana.
"Orang yang tidak berhak dapat BBM subsidi, itu akan bisa kita kurangi" tegasnya lagi.
Instruksi membatasi BBM subsidi ini, sebelumnya juga diungkapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut BPH Migas, permintaan pengaturan pembatasan pembelian BBM Subsidi ini juga atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Bagaimana aturan yang dimaksud, nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (*)