144 Jabatan Kades di Sarolangun Bakal Diperpanjang 2 Tahun

Senin 08-07-2024,19:33 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Setya Novanto

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Data yang diperoleh media ini dilapangan, dari 149 desa di Kabupaten Sarolangun, hanya 144 desa yang dipastikan mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desanya selama 2 tahun. Artinya, ada 5 kepala desa yang tak diperpanjang masa jabatannya.

Pj Sekda Sarolangun Dedy Hendry saat dikonfirmasi mengatakan,seiring dengan disahkan undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan kades, hanya 144 kades diperpanjang dan 5 kades tidak dapat diperpanjang

"Di Kabupaten Sarolangun hanya 144 desa yang akan dilakukan perpanjangan jabatannya oleh pemerintah daerah. Sementara 5 desa lagi tidak akan dilakukan perpanjangan, dan harus digantikan dengan pj kades. Karena masa jabatan kades tersebut sudah habis sebelum aturan disahkan,"jelasnya.

Dietahui, diperpanjang masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun jadi 8 tahun, berdasarkan dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.

Untuk pelantikan dan pengukuhan masa jabatan kades masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh Dinas PMD Sarolangun sebagai leading sektor.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi mengatakan,akan segera kebut proses untuk pengukuhan masa jabatannya. Hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi Kemendagri, Pergub dan perbupnya.

"Secepatnya kami proses, paling lambat bulan September 2024, sesuai habis masa jabatan Kades yang di lantik 2018 yang lalu," pungkasnya.(hnd)

Kategori :