Ia menjelaskan Cagar Budaya yang berada dalam kawasan perusahaan ini riwayat penemuannya sudah sejak tahun 820.
Namun, penetapan kawasan Cagar Budaya ini terbit pada tahun 2013 dan Sistem Zonasinya terbit di tahun 2023.
"Saat ini Kita ikuti aturan yang ada dalam sistem Zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada disini. Sedangkan untuk pembugaran Candi hanya dalam pagar ini saja," jelasnya.
Sementara itu, dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batubara.
Sampel ini nantinya akan diuji dalam Laboratorium terakreditasi dan mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batubara ini membuat lingkungan tercemar atau tidak.
Adapun sampel yang diambil DLH Provinsi Jambi yakni air limbah dan tanah di lokasi dekat kegiatan stockpile batubara. (raf)